Kepala Daerah Terancam Diberhentikan Jika Tidak Ikuti PPKM Darurat

Kepala Daerah Terancam Diberhentikan Jika Tidak Ikuti PPKM Darurat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan konferensi pers virtual tentang PPKM Darurat Jawa-Bali, Kamis (1/7).

Kepala daerah baik Gubernur, Wali Kota serta Bupati akan dikenakan sanksi jika tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali pada 3 Juli-20 Juli 2021. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menambahkan sanksi akan diberikan berupa teguran sampai dengan pemberhentian sementara. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pemberhentian sementara tersebut, akan diatur detailnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7).


Dalam pelaksanaan PPKM Darurat terdapat aturan tambahan yang menjelaskan peran kepada daerah. Pertama, gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin Covid-19 dari kebupaten/kota berlebihan ke kabupaten/kota yang kekurangan.
Kedua, gubernur/bupati/wali kota dapat melarang setiap bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Ketiga, gubernur/bupati/wali kota bakal didukung penuh TNI-Polri-Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
Keempat, TNI-Polri dan pemerintah daerah akan terjun melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat. Kelima, bagi daerah yang tidak termasuk kabupaten/kota dalam cakupan PPKM darurat, tetap harus mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM mikro.

PPKM darurat akan diberlakukan di Banten (Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang), Jawa Barat (Purwakarta, Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi), DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu), Jawa Tengah (Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas). Lalu, Daerah Istimewa Yogyakarta (Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul), Jawa Timur (Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu).