KIPP Jabar Dorong Bawaslu Memproses Pelanggaran Pemilu

KIPP Jabar Dorong Bawaslu Memproses Pelanggaran Pemilu Suasana kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin saat sedang dipasang barikade oleh petugas sebelum digelarnya demo pada 22 Mei, Jakarta Pusat. (Foto: Antara Foto).

CIANJUR - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat, mendorong Bawaslu Jabar tetap memproses pelanggaran yang dilakukan KPU Cianjur, terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019.

Ketua KIPP Jabar, Irhan di Cianjur Senin (17/6), menilai KPU Cianjur yang mengabaikan rekomendasi PSU dapat dikenakan Pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sehingga pihaknya tetap mendorong Bawaslu dan Gakumdu untuk menegakan pasal tersebut terhadap KPU Cianjur yang tidak mengindahkan dilaksanakannya PSU sesuai rekomendasi Bawaslu Jabar.

"KPU Cianjur diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pemilu sehingga perlu dilaksanakan PSU. Diabaikannya PSU juga terjadi di sejumlah wilayah Jabar termasuk Cianjur," kata Irhan.

Irhan menjelaskan, di daerah lain sudah diterapkan penegakan aturan dengan menggunakan pasal tersebut, bahkan komisioner KPUnya sudah ditetapkan menjadi tersangka akibat tidak dilaksanakannya PSU.

"Karena banyak yang diabaikan, kemungkinan besar dapat dikenakan pasal yang sama untuk KPU yang tidak melaksanakan PSU," ungkapnya.

Seperti diberitakan, Bawaslu Jabar merekomendasikan digelarnya PSU di sejumlah kecamatan di Cianjur karena terjadi berbagai kesalahan dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Namun beberapa wilayah yang direkomendasikan tidak melaksanakan termasuk Cianjur, untuk melakukan rekomendasi PSU dari Bawaslu di 1 TPS di Desa Sukataris, Kecamatan Mande. (Ant).