Komisi Informasi Provinsi Jabar Seleksi Calon Anggota Baru

Komisi Informasi Provinsi Jabar Seleksi Calon Anggota Baru Logo Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. (Image: Istimewa).

BANDUNG - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat periode 2019-2023 menyatakan, 80 dari 138 pendaftar telah lulus seleksi administrasi.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KIP Jawa Barat 2019-2023 Rafani Achyar dalam siaran persnya, Selasa (23/7), mengatakan, 58 orang yang tidak lolos seleksi.

Mereka terdiri atas 47 orang yang usianya tidak memenuhi persyaratan, minimal 35 tahun dan 11 orang tidak memenuhi syarat administrasi.

"Alhamdulillah, kami sudah menyelesaikan tahapan seleksi administrasi. Dari 138 dokumen yang masuk sebagai calon peserta seleksi sudah disepakati ada 80 yang dinyatakan lulus administrasi, dan 58 orang dinyatakan tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya, karena masalah administrasi yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan," kata Rafani.

Kepala Sekretariat Tim Seleksi KIP Jawa Barat 2019-2023 Gilang Sailendra mengatakan, 47 pendaftar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pasalnya, usia mereka di bawah 35 tahun dan 11 orang belum memenuhi seluruh syarat administrasi.

"Ada beberapa surat keterangan dan surat penyataan yang disyaratkan tidak dipenuhi hingga batas waktu yang telah ditetapkan," kata Gilang.

Menurut Rafani, seleksi anggota/komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, merupakan proses yang biasa dilaksanakan saat masa bakti komisioner sebelumnya berakhir.

Seleksi administrasi akan dilanjutkan dengan tes potensi tertulis pada Kamis (25/7) pukul 09.00 WIB sampai selesai, di Gedung D Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran, Jalan Dipati Ukur Nomor 35, Kota Bandung.

"Tim seleksi ini hanya sebatas melakukan seleksi untuk kemudian maksimal 15 nama yang akan dilakukan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) di DPRD Provinsi Jawa Barat," kata Rafani.

Ia menjelaskan pula, bahwa seorang Komisioner Komisi Informasi akan bertugas memimpin suatu lembaga yang memberikan keputusan mengenai sengketa informasi, melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. (Ant).