Komisi V DPR Minta Ada Investigasi Kecelakaan LRT di Cibubur

Komisi V DPR Minta Ada Investigasi Kecelakaan LRT di Cibubur Kecelakaan LRT Jabodetabek saat uji coba (Foto: Instagram @kabarcibubur24jam)

Jakarta, Jurnal Jabar - Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PKS, Sigit Sosiantomo, meminta pihak terkait menginvestigasi teknis penyebab tabrakan Kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek di Jakarta Timur pada Senin (25/10). Sigit juga meminta pemerintah tidak memberikan izin operasional sebelum syarat teknis dan kelaikan prasarana dan sarana kereta LRT dipenuhi. 

"Investigasi teknis secara menyeluruh baik terhadap prasarana dan sarana kereta LRT harus dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan ini. Termasuk kemungkinan human error mengingat kereta ini masih dalam tahap uji coba" kata Sigit, Selasa (26/10).

Sigit menjelaskan, Pasal 175 Ayat (1) UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian mengamanatkan dilakukannya pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api. Menurut Sigit, pemeriksaan dilakukan pemerintah dengan membentuk/menugaskan suatu badan.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 62/2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, Pelaksanaan Investigasi dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Sigit mengingatkan pemerintah menjamin terpenuhinya persyaratan teknis serta kelaikan sarana dan prasarana kereta LRT sebelum mendapatkan izin operasi.

"Persyaratan teknis dan kelaikan harus dipenuhi sarana dan prasarana kereta LRT ini sebelum pemerintah memberikan ijin operasi. Jangan karena mengejar tenggat operasional, persyaratan teknis dan kelaikan diabaikan." Jelas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit memaparkan, berdasarkan UU Perkeretaapian, prasarana dan sarana kereta api wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan operasi sebelum mendapatkan izin beroperasi. Hal ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan teknis dan menjamin kelaikan operasi sarana perkeretaapian.

"Pengujian prasarana dan  sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah," pungkasnya.