KPK: Ada Dugaan Transaksi Terkait Proyek Dinas PU

KPK: Ada Dugaan Transaksi Terkait Proyek Dinas PU Juru bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Antara Foto).

BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum, mengaku prihatin dengan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Indramayu Supendi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/10) malam.

"Tentunya saya merasa prihatin atas penangkapan Bupati Indramayu Supendi," kata Wagub Uu di Gedung Sate Bandung, Selasa (15/10).

Wagub meminta kepada seluruh kepala daerah tingkat dua, atau pejabat publik lainnya di Provinsi Jawa Barat, agar tidak melakukan hal yang berdampak buruk bagi pribadi dan pemerintahan.

Ia mengatakan, seluruh pihak harus bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan, agar tidak ada pihak tertentu memanfaatkan peluang mencari keuntungan pribadi.

"Jadi saya meminta seluruh lapisan masyarakat, terutama yang memiliki koneksi dengan para pejabat juga untuk tidak melakukan kegiatan yang membahayakan," kata Uu.

Uu berharap OTT terhadap Bupati Supendi tidak akan berpengaruh terhadap roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu.

"Insyaa Allah roda pemerintahan di sana tidak akan terganggu dan di sana kan masih ada wakil bupati, ada juga ada sekda," ujar Uu.

Lima Orang Termasuk Bupati Dibawa ke KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Indramayu Supendi dalam OTT, pada Senin (14/10) malam.

"Menjelang Senin tengah malam ada kegiatan tim KPK di Indramayu," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/10).

Selain bupati, kata Febri, terdapat tujuh orang lainnya yang ikut ditangkap dalam OTT tersebut, terdiri dari unsur ajudan, pegawai, rekanan, kepala dinas, dan beberapa pejabat dinas PU lain.

Saat ini, kata dia, lima orang termasuk bupati sudah dibawa ke gedung KPK Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.

Selain itu, juga diamankan uang sekitar ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut.

"Ada dugaan transaksi terkait proyek Dinas PU. Uang sekitar ratusan juga sedang dihitung," ungkap Febri.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang ditangkap tersebut. (Ant).