KPU Gelar Rapat Pleno Bahas Status Wahyu Setiawan

KPU Gelar Rapat Pleno Bahas Status Wahyu Setiawan Anggota KPU, Wahyu Setiawan (kedua kiri), mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. (Foto&keterangan: Antara).

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno pada Jumat pagi (10/1), menggelar rapat pleno soal status Komisioner Wahyu Setiawan yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Jadi (rapat plenonya), ini sedang (berlangsung)," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, di Jakarta, Jumat (10/1).

Komisioner KPU, Viryan Azis Rapat menambahkan, pertemuan dihadiri seluruh komisioner selain Wahyu. Pembahasannya menyangkut pascahasil pemeriksaan 1 kali 24 jam KPK. Serta sikap yang diambil Wahyu, yang menyebutkan mengundurkan diri dari jabatannya.

"Jadi melingkupi bagaimana tentang Pak Wahyu pasca mengundurkan diri," kata dia.

Selain itu, komisioner juga akan membahas tentang tindak lanjut hubungan kelembagaan, seperti dengan DKPP dan pemerintah.

"Ketiga adalah upaya untuk meningkatkan integritas kelembagaan secara sistemik dan personal," ujarnya.

Rapat pleno tersebut digelar di Mes Bank Indonesia Imam Bonjol di samping Kantor KPU, tempat para komisioner berkantor sementara karena renovasi Kantor KPU.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan, pada Rabu 8 Januari 2020.

Secara total, KPK telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun sebagai anggota DPR RI, pengganti antarwaktu. (Ant).