Listrik Terancam Mati, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara

Listrik Terancam Mati, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara Ilustrasi Penambangan Batu Bara. Sumber Ilustrasi: indonesia.go.id

Nasional, Jurnal Jabar – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor batu bara pada 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Kebijakan ini diambil karena PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengalami defisit batu bara yang mengancam ketersediaan untuk 10 juta pelanggan.

"Kami di Kementerian BUMN akan memperbaiki kontrak jangka panjang kebutuhan suplai sesuai dengan rapat bersama Kejaksaan Agung dan BPKP. Intinya, kebutuhan energi dalam negeri akan jauh lebih diprioritaskan demi kelancaran pembangunan," ujar Menteri BUMN, Erick Thohir, dilansir dari keterangan resminya pada Selasa (4/1/2022).

Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK/03/MEM/B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri. Dalam aturan ini, larangan ekspor batu bara diberlakukan bagi pengusaha pertambangan batu bara yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga pemilik Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Erick menjelaskan pihaknya juga akan memperbaiki sistem logistik dan infrastruktur untuk memastikan kebutuhan batu bara dalam negeri terpenuhi. Pihaknya juga telah menyiapkan road map pengembangan ekonomi hijau dan transisi energi serta renewable energy.

"Sesuai arahan Presiden yang telah menekankan komitmen bersama jajaran Kabinet Indonesia Maju untuk menggantikan batu bara dengan energi baru terbarukan," terangnya.

Sementara, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan larangan ekspor sumber energi listrik ini diberlakukan sebab pengusaha batu bara banyak yang tidak mematuhi aturan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Ridwan mengungkapkan kebutuhan batu bara dalam negeri yang seharusnya diberikan ke PLN mencapai 5,1 juta metrik ton, tapi saat ini baru terpenuhi tidak sampai satu persennya.