Lupa Kunci Pintu Apartemen, Wanita Asal Jepang Nyaris Diperkosa Sekuriti

Lupa Kunci Pintu Apartemen, Wanita Asal Jepang Nyaris Diperkosa Sekuriti Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ist)

JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan sekuriti Apartemen Coral Sand Jakarta Selatan, RH (31) yang diduga terlibat percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap wanita asal Jepang AK (35).

Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Azhar Nugroho mengatakan, tersangka mengaku hendak melakukan pemerkosaan saat korban tertidur. Pasalnya, pintu unit korban terbuka saat RH patroli di sekitar apartemen.

"Sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan," kata Azhar Nugroho di Jakarta, Kamis (29/11) malam.

Dia menambahkan, RH akan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 53 tentang percobaan tindak kejahatan, Pasal 289 tentang kekerasan dan ancaman, serta Pasal 351 mengenai tindak pidana penganiayaan.

Sebelumnya, pengacara korban Rangga Afianto melaporkan komandan sekuriti Apartemen Coral Sand Jakarta Selatan, RH (31) terkait upaya pemerkosaan ke Polda Metro Jaya.

Kejadian terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, AK sedang tertidur lelap dan hanya mengenakan pakaian dalam di Lantai 20 Unit 6-A Tower Coral, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Saat bersamaan pelaku tengah berpatroli dan melihat pintu unit milik korban terbuka. RH kemudian masuk dan melihat korban dalam kondisi tidur hanya mengenakan pakaian dalam.

Rangga mengungkapkan, RH langsung menimpa tubuh AK dengan maksud melakukan kekerasan seksual. Akan tetapi, perempuan asal Jepang itu berteriak yang membuat pelaku panik. Alhasil, pelaku memaksa melakukan hubungan intim meskipun korban dalam kondisi menstruasi.

"Bayangkan, jadi kami dalam kesempatan ini menuntut manajemen untuk bertanggung jawab atas hal ini. Baik dari manajemen maupun provider sekuritinya," ungkap Rangga.

Menurutnya, AK tinggal sendirian dan pada malam itu lupa mengunci pintu. Saat berupaya diperkosa, korban mengaku kepada Rangga, berusaha melawan.

Pengacara AK lain Hervan Merukh menambahkan, korban menempati unit apartemen tersebut sudah setahun dan mengaku mengenal pelaku. Menurutnya, RH telah lama mengincar korban untuk melampiaskan nafsunya. Hervan juga menyebutkan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan meminta uang sebesar Rp5 juta.

"Menurut pengakuan pelaku saat diinterogasi beliau sudah mengincar sejak lama. Sudah kenal dan memiliki rasa nafsu ada keteringinan bersama dengan korban," ujar Hervan. (Ant)