Masih Rendah, Ketua RT se-Kukar Dilibatkan Tingkatkan Laporan Kematian

Masih Rendah, Ketua RT se-Kukar Dilibatkan Tingkatkan Laporan Kematian Sumber Ilustrasi: bantulkab.go.id

Nasional – Cakupan Pelaporan kematian di Kutai Kartanegara (Kukar) masih rendah sejak 2016. Sebagai langkah penanganan, sebanyak 3.058 ketua RT se-Kukar akan dilibatkan dalam meningkatkan angka pelaporan tersebut.

"Rendahnya cakupan pelaporan kematian dibanding cakupan kepemilikan akta pencatatan sipil lainnya terjadi sejak tahun 2016 hingga sekarang, di mana sebelumnya dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat," ujar Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto.

Iryanto mengatakan rencana peningkatan capaian pelaporan kematian ini tertuang dalam program kerja Disdukcapil Kukar bertajuk Revitalisasi Pelaporan Kematian Berbasis Rukun Tetangga atau Vitamin Bertenaga.

Dalam realisasinya, pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar hingga tingkat Forum RT.

"Dilibatkannya para ketua RT dalam program revitaliasi atau perubahan pelaporan peristiwa kematian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," terangnya.

Dalam UU tersebut, tambah Iryanto, pasal 44 berbunyi "setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT di domisili penduduk kepada instansi pelaksana atau Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian".  Sehingga diharapkan melalui program revitalisasi ini akan ada peningkatan cakupan pelaporan kematian.

Fungsi akta kematian yakni mencegah penyalahgunaan data almarhum, memastikan keakuratan data penduduk, mengurus penetapan ahli waris dan klaim asuransi serta syarat untuk melakukan pernikahan bagi suami atau istri almarhum.

Program inipun akan dikembangkan dalam bentuk aplikasi. Pengembangan ini dilakukan supaya program ini dapat dilakukan secara real time menggunakan smartphone.