Mendagri Bolehkan Kepala Daerah Terlibat Pemilu 2019

Mendagri Bolehkan Kepala Daerah Terlibat Pemilu 2019 Mendagri Tjahjo Kumolo membolehkan kepala daerah terjun langsung dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. (Foto: Ist)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membolehkan kepala daerah terjun langsung dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 asalkan sesuai aturan. Dia beralasan, kepala daerah merupakan jabatan politik yang dipilih rakyat melalui pesta demokrasi.

Menteri Tjahjo pun mencontohkan batasan-batasan yang dimaksud, seperti kepala daerah ikut hadir kampanye hanya di akhir pekan. Hal tersebut, kata dia, agar kinerja pemerintah daerah tidak terganggu.

"Ya, boleh tidak netral tapi ada batasan aturan Panwas dan Bawaslu. Kepala daerah kan dipilih oleh satu partai atau gabungan partai," kata Tjahjo di Rakornas KPU di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/11).

Selain itu, kepala daerah dalam berkampanye selama Pemilu 2019 dilarang mengajak staf dan menggunakan fasilitas pemerintahan. "Kalau mau ke Jakarta misalnya, itu jangan ajak staf dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pakai uang sendiri pokoknya," ucapnya.

Sementara, untuk ASN harus bertindak netral dalam Pilpres 2019. "Penting netralitas ASN. Kami ikut dengan apa yang menjadi prinsip Kapolri dan TNI yang harus netral. Yang boleh tidak netral tapi ada batas (mengacu) pada aturan Panwas dan Bawaslu adalah kepala daerah," katanya.

Sedangkan bagi ASN di bawah kepala daerah hanya boleh terlibat dalam kampanye sebatas menerangkan keberhasilan program pemerintah. Namun tetap tidak boleh menyerukan dukungan terhadap pasangan calon tertentu.

"Kalau aparat itu bolehnya hanya satu menjelaskan kepada masyarakat tentang keberhasilan Pak Jokowi dan JK sebagai presiden terpilih itu. Namun, kalau sudah kampanye pilih salah satu calon, itu enggak boleh. Program pembangunan dan pileg, pilpres harus bisa dibedakan," ungkapnya. (Ant)