Mendagri Izinkan Pemda Pakai BTT untuk Bansos

Mendagri Izinkan Pemda Pakai BTT untuk Bansos Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: setkab.go.id

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengizinkan Pemerintah Daerah (Pemda) menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19.

“Jika diperlukan, dapat memanfaatkan belanja tidak terduga (BTT) selain dana 8% dari APBD untuk penanganan Covid-19,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Senin (19/7).

Menurut Tito, langkah tersebut sebagai upaya untuk mempercepat distribusi jaring pengaman sosial bagi masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat). Jaring Pengaman sosial tersebut dapat berupa bantuan sosial (bansos) serta stimulus ekonomi bagi usaha mikro, menengah, dan ultramikro.

Tito juga meminta Pemda untuk segera menyalurkan bansos tanpa menunggu instruksi pusat, terutama yang telah memiliki anggaran reguler dan dialokasikan Dinas Sosial (Dinsos). Pihaknya akan mendukung Pemda mempercepat distribusi bantuan sosial selama penggunaan anggaran sesuai prosedur, tepat sasaran, dan bertanggung jawab.

“Jadi, begitu di daerah melihat ada masyarakat yang kesulitan, segera untuk dibantu,” tegasnya seperti dikutip dari alinea.id.

Ia juga akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati agar segera menerbitkan peraturan tentang realokasi anggaran pemda untuk jaring pengaman sosial.

"Sehingga, ini bisa menjadi dasar betul bagi daerah untuk tidak ragu-ragu merealokasikan APBD-nya untuk kepentingan bansos maupun stimulan ekonomi,” pungkas Tito.