Menko Polhukam Tegaskan Belum Ada Putusan Gugatan Sistem Pemilu dari MK

Menko Polhukam Tegaskan Belum Ada Putusan Gugatan Sistem Pemilu dari MK Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: polkam.go.id)

Jakarta, Jurnal Jabar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan belum ada putusan mengenai gugatan sistem pemilu dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ia sudah meminta klarifikasi ke jajaran MK terkait isu dugaan kebocoran informasi putusan perkara gugatan sistem pemilihan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK, apa betul itu sudah diputuskan? Belum," tegas Mahfud, dikutip dari portal media Kemenkominfo, infopublik.id pada Senin (29/5).

Mahfud menjelaskan, jajaran MK menilai isu yang beredar di luar itu hanya hasil dari analisis orang-orang luar atas pertimbangan sikap para hakim konstitusi. Mantan ketua MK 2008-2013 itu menekankan MK baru akan menggelar sidang atas perkara itu secara tertutup pada Rabu (31/5).

"Jadi, belum ada keputusan yang resmi. Sudah diputus sekian enam banding tiga, atau lima banding empat, dan sebagainya; itu belum ada," sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengajak seluruh masyarakat untuk menantikan dan mengamati secara saksama putusan perkara gugatan terhadap sistem pemilihan proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu tersebut.

Sebagai informasi, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengaku telah mendapatkan informasi soal putusan MK terkait gugatan perkara tersebut. Denny mengatakan, MK akan memutus kembali penerapan sistem pemilihan proporsional tertutup.

"Pagi ini, saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam unggahan akun Twitter @dennyindrayana, Minggu (28/5).