Menteri Harus Fokus, KPK Imbau Tak Rangkap Jabatan di Parpol

Menteri Harus Fokus, KPK Imbau Tak Rangkap Jabatan di Parpol Salah satu Pimpinan KPK, Saut Situmorang. (Foto: Antara Foto).

JAKARTA - Tugas dan peran menteri sebagai pembantu presiden sangat penting. Oleh sebab itu, menteri diimbau tidak rangkap jabatan di partai politik, karena hal itu terlalu berisiko konflik kepentingan. 

Terutama bagi para menteri yang memegang tanggung jawab strategis. Mereka diimbau untuk fokus dan tak merangkap jabatan apa pun.

Pimpinan KPK, Saut Situmorang, mengatakan imbauan itu terkait rekomendasi KPK dalam politik cerdas berintegritas. Terutama dalam konsep Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Salah satu poinnya, tentang perlunya kaderisasi disusun secara prudent (bijaksana).

"Jabatan rangkap pimpinan partai politik di eksekutif memiliki potensi risiko benturan kepentingan. Itu sebabnya, dipahami ada menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi, yang menerima dana dari APBN," kata Saut.

Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang seorang menteri rangkap jabatan. Sedangkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 34 menyebutkan sumber keuangan partai politik, antara lain bantuan keuangan dari APBN.

Menurut Saut, menteri tidak usah ngotot mau menjadi ketua umum partai politik. Jangan juga mencari cara agar bisa berkuasa di partai politik. Sebab, secara gamblang undang-undang melarang rangkap jabatan.

"Ada dasar peraturan perundang-undangnya, ya diikuti saja itu, patuhi saja itu," tegas Saut.

Saat ini, ada tiga ketua umum parpol di Kabinet Indonesia Maju, yakni Ketum Gerindra, Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan); Ketum Golkar, Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian); dan Plt Ketum PPP, Suharso Suharso Monoarfa (Menteri PPN/Kepala Bapennas).

Beberapa menteri lain, juga ada yang masih menjadi pengurus di partai masing-masing. Johnny G Plate (Sekjen NasDem), Ida Fauziyah (Ketua DPP PKB), dan Edhy Prabowo (Waketum Gerindra).

Mesti banyak suara menyesalkan menteri rangkap jabatan di parpol, tidak ada tanda-tanda dari mereka akan mundur dari jabatan di parpol. Bahkan, Airlangga Hartarto kembali mencalonkan diri sebagai ketua umum Golkar.

Pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy, menyoroti rangkap jabatan Airlangga Hartarto. Ia menilai, rangkap jabatan seorang Menko Perekonomian dengan ketum parpol menjadi kekeliruan, dalam sistem kabinet yang dipakai Presiden Joko Widodo.

"Masa struktur pemerintah digabung menjadi struktur politik, jadi rusak sistem ini. Ketum sekaligus jadi Menteri Ekonomi. Ini salah sistem. Mestinya diperbaiki oleh pemimpinnya, perbaiki dulu iklim sosial politik untuk melahirkan iklim ekonomi yang sehat," jabar Ichsanuddin.