Operasional Angkutan Barang Dibatasi kala Nataru

Operasional Angkutan Barang Dibatasi kala Nataru Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

JAKARTA - Angkutan barang dilarang beroperasi di sejumlah tol dan jalan nasional pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru). Tanggal 20, 21, 25, dan 31 Desember 2019 serta 1 Januari 2020.

"Pada 20 Desember, berlaku mulai pukul 00.00 sampai 21 Desember pukul 24.00 WIB," ucap Dirjen Hubdat Kemenhub, Budi Setiyadi. Berlaku pada enam ruas tol di Jawa serta tujuh ruas jalan nasional di Jawa, Bali, dan Sumatra.

Kebijakan tersebut berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Juga mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta kendaraan pengangkut bahan galian, tambang, dan bangunan.

Dia menerangkan, ketentuan ini untuk menjaga ketersediaan barang. Pun kelancaran pasokan barang konsumsi dan ekspor.

Merujuk hasil evaluasi sebelumnya, cenderung takada peningkatan jumlah pergerakan pada tanggal tertentu. Karenanya, kebijakan tersebut tak berlaku pada 22-24 dan 26-30 Desember.

Pembatasan kendaraan angkutan, mengutip Sindonews, tak berlaku bagi pengangkut bahan bakar, produk ekspor-impor, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.

Berikut waktu penerapannya:
1. Tanggal 20 Desember pukul 00.00 hingga 21 Desember pukul 24.00: Jakarta-Merak, Jakarta-Cikampek (arah ke Cikampek), Cikampek-Padalarang-Cileunyi (arah ke Cileunyi), Bawen-Salatiga, Prof. Soedyatmo-tol bandara, Jakarta Outer Ring Road (JORR), Pandaan-Malang (arah ke Malang), Mojokerto-Caruban, Probolinggo-Lumajang (arah ke Lumajang), Denpasar-Gilimanuk (arah ke Denpasar), Tegal-Purwokerto, Medan-Berastagi Tanah Karo, dan Medan-Pematang Siantar.
2. Tanggal 25 Desember: Tol Jakarta-Cikampek (arah ke Jakarta).
3. Tanggal 31 Desember pukul 00.00 sampai 1 Januari pukul 24.00: Tol Jakarta-Merak, Jakarta-Cikampek (arah ke Cikampek), Cikampek-Padalarang-Cileunyi (arah ke Purbaleunyi), Bawen-Salatiga, Prof. Soedyatmo-tol bandara, JORR, Pandaan-Malang (arah ke Malang), Mojokerto-Caruban, Probolinggo-Lumajang (arah ke Lumajang), Tegal-Purwokerto, Medan-Berastagi Tanah Karo, Medan-Pematang Siantar, dan Denpasar-Gilimanuk (arah ke Denpasar).