Orasi Eggi Sudjana Menyeretnya Jadi Tersangka

Orasi Eggi Sudjana Menyeretnya Jadi Tersangka Pitra Romadhoni Pengacara Eggi Sudjana (berjas biru) saat mengurus kasus kliennya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019). (Foto: Antara Foto).

JAKARTA - Orasi Eggi Sudjana pada Rabu (17/4) sebagai salah satu tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN), mengenai kemungkinan adanya kecurangan pemilu dan kemungkinan munculnya people power menyeretnya ke ranah delik. 

Seperti dilansir dari Alinea.id, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana makar karena dianggap menghasut masyarakat untuk ikut aksi people power

Kasus Eggi berawal dari laporan relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) bernama Supriyanto yang keberatan atas orasi Eggi mengenai people power, Jumat (19/4) ke Bareskrim Polri. 

Eggi juga dilaporkan oleh Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4). Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Polda Metro Jaya menetapkan pengacara sekaligus aktivis Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan ajakan people power yang dilakukannya menyusul hasil hitung cepat atau quick count hasil Pilpres 2019.

"Iya betul ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/5).

Peningkatan status Eggi jadi tersangka tersebut, kata Argo, dilakukan pada Rabu (8/5) setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar perkara itu, yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," ujar Argo.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Tetapi, Kuasa Hukum Eggi Sudjana Pitra Romadhoni mempertanyakan berubahnya pasal yang diajukan penggugat. "Yang dilaporkan tentang menghasut, tiba-tiba polisi mengubahnya menjadi makar. Ada apa ini?," katanya heran.

Faktanya, Eggi belum pernah sekalipun datang memberikan keterangan kepada polisi, tetapi peningkatan status Eggi dirasakan sangat janggal. Selain itu, ahli yang bisa memberikan keterangan meringankan bagi Eggi juga belum diperiksa oleh polisi. Oleh sebab itu, Pitra merasa curiga akan itu semua dan merasa perlunya adanya keterangan tentang ini. 

"Jangan salah satu pihak saja. Kami akan melakukan perlawanan, salah satunya dengan mengajukan praperadilan. Perlu digarisbawahi Eggi tidak takut pada ini asalkan prosesnya benar," kata Pitra menegaskan. (Ant).