Pacu Perkembangan Kerja, Arfan Boma Jabat Plt. Disperindag Kukar

Pacu Perkembangan Kerja, Arfan Boma Jabat Plt. Disperindag Kukar Sertijab Plt. Kepala Disperindag Kukar. Sumber Foto: prokom.kukarkab.go.id

Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menunjuk Arfan Boma sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Senin (17/1/2022). Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan keputusan ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan pengembangan kerja.

"Pergantian dalam jabatan dalam lingkup Pemerintah juga dihadapkan pada keperluan akan seorang aparatur yang mampu memacu perkembangan dalam irama yang lebih sesuai dengan tuntutan masa depan," ujarnya dilansir dari prokom.kukarkab.go.id.

Sunggono meminta Boma untuk segera berkomunikasi, koordinasi, dan konsolidasi dengan segenap aparat pemerintahan di Disperindag. Hal ini untuk mengantisipasi adanya miskomunikasi yang dapat berdampak kurang baik bagi lingkungan kerja. 

Boma diminta untuk mempelajari dan berkoordinasi terkait Rencana Strategis (Renstra) Disperindag 2021-2026 yang merupakan jabaran RPJMD Kukar. Sunggono juga meminta Boma untuk memperhatikan indikator kinerja utama OPD-nya seperti Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis Hilirisasi Produk Pertanian dalam Arti Luas yang aktif, dan peningkatan pertumbuhan pelaku usaha sektor IKM pengolahan non Migas.

"Saya juga berharap mulai sekarang harus ditumbuh kembangkan inovasi dalam bekerja, jangan hanya terpaku dan terjebak melaksanakan hal-hal rutin saja," harapnya.

Selain itu, Boma diminta memperhatikan peningkatan pertumbuhan nilai investasi sektor IKM pengolahan non Migas, peningkatan pelaku usaha yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan, Indeks Kepuasaan Layanan Perdagangan, peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan metrologi dan peningkatan pertumbuhan usaha perdagangan yang menggunakan e-commerce/marketplaces atau segala aktivitas jual beli yang dilakukan melalui media elektronik.