Pak Dokter Ikut Jadi Tersangka Hoax

Pak Dokter Ikut Jadi Tersangka Hoax Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi menunjukan barang bukti tersangka penyebar hoax di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/5/2019). (Foto: Antara Foto).

BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar kembali meringkus tersangka penyebar hoax. Dokter DS diduga menyebarkan hoax tentang adanya remaja berusia 14 tahun yang tewas saat aksi 22 Mei 2019.

Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi mengatakan, selain berprofesi sebagai dokter, DS merupakan seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Bandung.

"Yang bersangkutan kita lakukan penangkapan karena di akun Facebook-nya ini membuat berita berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, berkaitan dengan kejadian di Jakarta, 22 Mei kemarin," kata Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/5).

Samudi menyebutkan, konten sebaran hoax tersangka memiliki potensi menimbulkan kebencian dan kemarahan kepada institusi Polri. Apalagi, konten tersebut dapat dibaca oleh semua orang karena media sosial terbuka untuk umum.

"Siapa pun yang membaca ini akan menimbulkan kebencian dan amarah kepada institusi Polri, yang apabila ini tidak disaring dan dijelaskan, betapa bahayanya," kata Samudi.

Dia menyayangkan kejadian tersebut karena dilakukan oleh seorang akademisi. Menurutnya, sebagai seorang yang intelek, DS seharusnya membantu pemerintah dan aparat keamanan dalam hal memberikan penyejukan pemahaman edukasi kepada masyarakat pengguna medsos.

"Kalau ada berita tidak benar ini saring dulu, jangan berita-berita yang tidak jelas dan belum tentu kebenarannya ditambahi, dibumbui, kemudian disebarkan," kata Samudi.

Sementara itu, tersangka DS mengatakan ia tidak merasa membuat konten namun hanya meneruskan. Bahkan DS tidak berpikir dirinya akan berujung hukuman pidana atas perbuatannya.

"Saya posting itu bukan murni saya ketik, tapi saya copy paste ke dalam grup (Facebook) yang sedang berdiskusi, mohon maaf sekali dan saya juga sudah membuat permintaan maaf secara resmi yang panjang di-feed saya," kata DS.

Akibat perbuatannya, DS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 kemudian pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 207 KUH-Pidana. (Ant).