Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Begini Syaratnya

Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Begini Syaratnya Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Instagram @Zudanarifofficial)

Jakarta, Jurnal Jabar – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat Kartu Keluarga (KK). Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pasangan nikah siri dapat membuat KK dengan syarat membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang pernikahan mereka.

“Syaratnya apa? Membuat SPTJM, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi,” kata Zudan dalam keterangan video, Kamis (7/10).

Penegasan ini sebagai respons pertanyaan yang beredar di publik mengenai hal pasangan nikah siri untuk memiliki KK. Zudan menyampaikan, Kemendagri tidak melegitimasi pernihakan siri. Pihaknya hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah sirih, bisa dimasukkan dalam satu KK,” tuturnya.

Menurut Zudan, pasangan nikah siri dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya. Namun Dukcapill akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri. 

“Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” sambungnya.

Sebagai informasi, perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (2) UU itu menyebut perkawinan dicatat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, ada fenomena perkawinan tanpa pencatatan oleh negara, yang lebih dikenal dengan nikah siri.