PBNU Desak Pemerintah Sahkan RUU Pesantren

PBNU Desak Pemerintah Sahkan RUU Pesantren Rapat pleno PBNU di Purwakarta dihadiri oleh wakil presiden terpilih KH Ma'ruf Amin, Jumat (20/9/2019). (Foto: Antara).

PURWAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pesantren (RUU Pesantren).

"Kami mendesak agar RUU Pesantren segera disahkan. Kami mendesak itu," katanya saat menyampaikan keterangan pers terkait rapat pleno PBNU di Pondok Pesantren Al Muhajirin 2, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (20/9).

Ia mengatakan, bahwa kalangan pesantren dan PBNU menantikan pengesahan rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang, karena dengan demikian ada pengakuan negara terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan.

Menurut Said Aqil, mayoritas fraksi di parlemen sudah menyatakan menyetujui pengesahan RUU Pesantren menjadi undang-undang.

Rapat pleno PBNU di Purwakarta dihadiri oleh wakil presiden terpilih KH Ma'ruf Amin, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, dan Gubernur Jawa Timur Khafifah Khofifah Indar Parawansa.

Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, yang diwakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, sudah menyepakati RUU Pesantren dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (19/9).

Dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah pada Kamis (19/9), sempat terjadi perdebatan mengenai Pasal 42 dan Pasal 49 dalam RUU Pesantren.

Pemerintah menginginkan kata "dapat" dalam Pasal 42 yang menyatakan bahwa "Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan dan pendanaan" dihapus. Kata "dapat" dalam pasal itu kemudian disepakati dicabut.

Selain itu, pemerintah juga menginginkan Pasal 49 mengenai dana abadi pesantren dihapus, karena akan menjadi beban bagi negara. Namun, Komisi VIII DPR tetap menginginkan adanya dana abadi pesantren.

Rapat akhirnya menyepakati perubahan dalam Pasal 49 ayat 1 menjadi "pemerintah menyediakan dan mengeluarkan dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan". (Ant).