Pemerintah Buka Bertahap PPKM Mulai 26 Juli 2021 Jika Kasus Menurun

Pemerintah Buka Bertahap PPKM Mulai 26 Juli 2021 Jika Kasus Menurun Presiden RI, Joko Widodo. Foto: setkab.go.id

Jakarta - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, mengumumkan akan membuka secara bertahap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 26 Juli 2021. Pembukaan tersebut dengan syarat terjadi penurunan tren kasus Covid-19 selama perpanjangan PPKM Darurat 21-25 Juli 2021.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Joko Widodo dalam konferensi video yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7).

Presiden menjelaskan, pada pembukaan tahap pertama nantinya akan melonggarkan operasional pasar tradisional. Pasar yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan jumlah pengunjung 50%. Sementara, pasar non kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 15.00.

Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual pulsa, pangkas rambut, usaha laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00.

Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan waktu makan untuk setiap pengunjung maksimal 30 menit.

Pelonggaran pada sektor-sektor ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. pemerintah pusat juga menyerahkan aturan teknisnya kepada pemerintah daerah.

“Kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” imbuh Presiden.