Pemerintah Minta Kontak Erat Covid-19 Tetap Isolasi Meski Tes Negatif

Pemerintah Minta Kontak Erat Covid-19 Tetap Isolasi Meski Tes Negatif Ilustrasi Covid-19. Sumber: pixabay

Jakarta, Jurnal Jabar – Pemerintah kembali menyosialisasikan panduan untuk masyarakat yang baru saja berkontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, mengatakan hal pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Anda harus melakukan tes pertama 24 jam setelah kontak erat. Bisa PCR atau antigen, pemilihan tes berdasarkan kriteria daerah pemeriksaan," kata Reisa dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, (9/2).

Reisa melanjutkan, jika tes pertama itu negatif, masyarakat diminta tidak langsung menganggap tidak tertular Covid-19. Ia mengimbau masyarakat tetap menjalankan karantina mandiri sambil memantau gejala yang timbul.

"Masyarakat diminta untuk melakukan tes ulang pada hari kelima isolasi mandiri. Jika hasil tes kedua negatif, maka masyarakat tak perlu lagi menjalani isolasi mandiri," papar Reisa.

Namun, jika hasil tes kedua adalah positif, masyarakat dapat melanjutkan isolasi hingga lima hari kembali.

Sementara itu, jika hasil tes pertama positif, maka masyarakat diminta segera melakukan isolasi di rumah dengan dipantau telemedicine atau puskesmas terdekat.

"Ikuti anjuran dan dosis obat serta vitamin dari dokter, apabila muncul gejala, segera periksakan diri," tambahnya.

Kemenkes telah memberi petunjuk isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19 di tengah varian Omicron ini. Petunjuk ini diatur Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron pada 17 Januari 2022.

Dalam aturan terbaru itu, pemerintah membolehkan pasien Omicron tanpa gejala dan gejala ringan melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Sementara pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.