Pemerintah Pindahkan Istana Negara ke IKN pada 2024

Pemerintah Pindahkan Istana Negara ke IKN pada 2024 Presiden RI, Joko Widodo. Sumber Foto: setkab.go.id

Kalimantan Timur, Jurnal Jabar – Presiden RI, Joko Widodo mengatakan proses pemindahan Istana Negara akan dilakukan pada 2024. Langkah ini diambil untuk memulai proses pemindahan kantor-kantor pemerintahan secara bertahap ke Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

"Pada 2024 kemungkinan yang pertama pindah ke IKN adalah Kepresidenan dan 4 hingga 6 kementerian. Ini kemungkinan ya," katanya dilansir dari keterangan resminya, Rabu (19/1).

Presiden mengatakan selain kantor kepresidenan dan sejumlah kementerian, akan ada rumah sakit hingga universitas berskala global. Ia menekankan IKN baru harus mencerminkan kota yang sehat, efisien, produktif, dan berkonsep zero emission.

Presiden juga memperkirakan proses perpindahan ke ibu kota negara baru tersebut akan memakan waktu hingga 20 tahun.

“Ibu kota ini perkiraan akan berlangsung 15-20 tahun ke depan,” terangnya.

Menurutnya, pemindahan ibu kota baru merupakan strategi pemerintah agar pembangunan dan ekonomi di Indonesia merata. Berdasarkan undang-undang, terdapat dua lembaga yang diwajibkan ada di Ibu Kota, yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"IKN ini adalah strategi pemerataan karena saat ini terkonsentrasi di Jawa. Jangan terkesan ada kotak-kotak karena pendanaan dari APBN," katanya.