Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Diskresi Karantina bagi PPLN

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Diskresi Karantina bagi PPLN Rapat Terbatas yang Dipimpin Presiden Jokowi. Sumber Foto: Covid19.go.id

Jakarta, Jurnal Jabar - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan tidak ada lagi diskresi karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Luhut mengatakan kebijakan karantina akan mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang berlaku.

“Kita tidak bisa memberikan diskresi-diskresi kebanyakan lagi karena kita hanya mengacu kepada instruksi Mendagri yang ada saja," kata Luhut, Senin (3/1/2022), dilansir dari covid19.go.id.

Luhut juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi mengingatkan agar seluruh pihak disiplin, karena kunci penanganan pandemi ini adalah disiplin.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah memutuskan memberlakukan karantina 10 hari dan 7 hari. Kebijakan karantina tersebut bergantung pada asal negara datangnya PPLN tersebut.

“Tadi ditambahkan bahwa pemerintah juga akan menambah negara yang jumlah kasusnya tinggi. Nanti Pak Menko Marves akan memasukkan di dalam Satgas. Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan 10 hari, menambah dari 13 negara, sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan 7 hari,” ujar Airlangga.

Lalu, untuk mengantisipasi penyebaran varian Omicron, pemerintah telah mempersiapkan pintu masuk bagi para PPLN selain di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

"Sejumlah lokasi lain juga telah disiapkan beserta aturan karantina ketat seperti Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo," jelas Airlangga.

Kemudian untuk pintu darat, pemerintah telah menyiapkan pos lintas batas baik di Entikong, Kalimantan Barat, maupun di Kalimantan Timur. Sementara itu, akses masuk laut dipersiapkan di wilayah Sumatera.