Pemerintah Ubah Aturan Prokes Perjalanan Internasional

Pemerintah Ubah Aturan Prokes Perjalanan Internasional Ketua Satgas Covid-19 Indonesia, Ganip Warsito/Dokumentasi Humas Sekretariat Kabinet.

Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Indonesia mengeluarkan penambahan aturan atau Addendum Surat Edaran (SE) tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19. Penambahan aturan ini tertuang pada SE Nomer 8 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 4 Juli 2021 dan akan mulai berlaku efektif pada 6 Juli 2021.

Ketua Satgas Covid-19, Ganip Warsito, mengatakan diterbitkanya Addendum SE ini karena telah terjadinya peningkatan persebaran kasus Covid-19 varian baru di berbagai negara di dunia termasuk Indonesia, Minggu (4/7).

"Maksud Addendum SE ini untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional," jelas Ganip saat memberikan keterangan persnya pada laman Sekretariat Kabinet RI.

Adapun penambahan dan perubahan ketentuan pada SE tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pendemi Covid-19 yaitu pada saat kedatangan pelaku perjalanan harus melakukan tes ulang Covid-19 dan menjalani karantina selama 8x24 jam terlebih dahulu.

Terdapat juga penambahan aturan seluruh pelaku perjalanan internasional wajib menunjukan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan vaksin di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.

Ganip menutup keterangan persnya, menjelaskan bahwa seluruh biaya tes Covid-19, karantina dan vaksinasi bagi WNI yang berstatus pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri akan ditanggung oleh pemerintah. Diluar ketentuan tersebut biaya seluruhnya ditanggung mandiri oleh pelaku perjalanan.