Pemkab Kukar Serahkan 385 Sertifikat Tanah Kelurahan Amborawang Darat

Pemkab Kukar Serahkan 385 Sertifikat Tanah Kelurahan Amborawang Darat Penyerahan sertifikat tanah kepada warga Kel. Amborawang Darat Kab. Kukar. Sumber Foto: kukarpaper.com

Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar Sebanyak 385 bidang tanah di Kelurahan Amborawang Darat, Kutai Kartanegara (Kukar) telah memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah dan bangunan program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Rabu (1/12). Kepala Kantor Pertanahan Kukar, Aag Nugraha, menargetkan Amborawang Darat menjadi desa/kelurahan yang seluruh bidang tanahnya sudah dipetakan.

“Mana yang kawasan hutan, mana yang jalan, mana yang sungai, termasuk semua informasi geografis, juga mana yang sudah dapat dimiliki masyarakat sertifikatnya,” ujarnya dilansir dari kukarpaper.com.

Aag mengatakan sertifikat ini ada proses yang namanya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB). Ini merupakan kewajiban yang resmi kepada negara dan dikelola oleh Pemda.

“Jadi biaya itu masuknya dikelola oleh Pemda, dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah, ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam pembuatan sertifikat,” terangnya.

Sementara itu, Bupati mengatakan tujuan program PTSL yaitu memberikan legalitas kepemilikan tanah kepada masyarakat sekaligus dukungan akses permodalan.

“Jadi bapak ibu yang selama ini belum dilindungi dengan surat -surat, maka dengan program PTSL ini bapak ibu diberikan oleh negara melalui pemerintah untuk melindungi hak masyarakat. Seandainya bapak ibu mau berusaha dan memerlukan modal sertifikat ini bisa dijadikan agunan atau jaminan,” ujarnya.

Edi juga turut mengingatkan akan adanya kewajiban bagi penerima sertifikat untuk membayar BPHATB tersebut.

“Jadi setelah ini masih adanya kewajiban yang resmi kepada negara yaitu pembayaran BPHATB, ini resmi tidak bisa dikurangi atau ditambah,” tandasnya.