Pemkab Kukar Usulkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Pemkab Kukar Usulkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kepala BKPSDM Kukar, Rahmadi. Sumber Foto: kukarpaper.com

Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar – Pengusulan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur sudah selesai. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rahmadi, mengatakan pihaknya telah mengusulkan NI PPPK berjumlah kurang lebih 1.204 orang.

“Seharusnya ini internal saja, masalah pengusulan NI PPPK sudah selesai diproses dan diusulkan ke pusat, tinggal menunggu waktu saja,” ujar Rahmadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD dengan Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35+ (FHGTK/GTKHNK 35+), Senin (7/3).

Rahmadi menjelaskan NI PPPK tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat dan daerah hanya mengusulkan atas kelengkapan dari para calon PPPK formasi Guru dan Tenaga Kesehatan.

“Jika sudah keluar dari pemerintah pusat (BKN), BKPSDM akan langsung memprosesnya, bahkan sampai subuh akan kita selesaikan. Hanya saja saat ini harus bersabar karna NI PPPK ini adalah kewenangan pemerintah pusat,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua FGHTK Kukar Ambo Alang, mengapresiasi pengusulan NI PPPK sudah dipastikan selesai ini. Selain itu, ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan BKPSDM untuk memasukkan porsi Tenaga Kependidikan seperti TU, Operator dan Penjaga Sekolah dalam menyusun kuota formasi tahun 2022.

"Karena melihat formasi 2021 tahun lalu banyak formasi tidak terisi dikarenakan tidak adanya sumber daya yang sesuai kualifikasi, sementara bidang lain yang sama pentingnya malah kekurangan formasi,” katanya.