Pemprov Kaltim Beri Santunan ke Ahli Waris Pegawai Non ASN

Pemprov Kaltim Beri Santunan ke Ahli Waris Pegawai Non ASN Pemberian santunan jaminan ketenagakerjaan kepada ahli waris. Sumber Foto: instagram @pemprov_kaltim

Kalimantan Timur, Jurnal Jabar – Ahli waris pegawai Non ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang meninggal karena kecelakaan mendapatkan santunan jaminan ketenagakerjaan, Senin (10/1/2022). Santunan yang diberikan berupa santunan jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

"Hal ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah provinsi sangat peduli kepada pegawainya," ujar Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Rini Suryani, dilansir dari instagram @pemprov_kaltim.

Santunan diberikan kepada ahli waris alm Saidatul Hamdi pegawai Bapenda Provinsi Kaltim, Hastati, ahli waris alm Muhammad Shodikin pegawai Biro Adbang, M Sholikin. Para ahli waris tersebut juga menerima biaya santunan Rp4.279.200/tahun hingga ahli waris tutup usia.

Sementara itu, Rini mengatakan Pemprov Kaltim satu-satunya pemerintah provinsi yang mendaftarkan empat program perlindungan jaminan sosial untuk seluruh pegawai Non ASN. Program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti merupakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun.

"Atas keikutsertaannya, maka sampai saat ini Pemprov Kaltim merupakan satu-satunya pemerintah provinsi di Indonesia yang secara lengkap mendaftarkan empat program perlindungan jaminan sosial," katanya.

Menurut Rini, Kaltim mendukung penuh program strategis nasional dalam kesejahteraan seluruh pegawai Non ASN.

“Semoga semangat ini dapat ditularkan kepada seluruh kabupaten/kota di Kalimantan maupun di Indonesia," harapnya.