Penerima PKH di Kukar Wajib Vaksin untuk Cairkan Bantuan

Penerima PKH di Kukar Wajib Vaksin untuk Cairkan Bantuan Sumber Foto: kukarpaper.com

Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar – Bupati Kutai Kartanegara (Kutai Kartanegara) Kalimantan Timur, Edi Damansyah, menginstruksikan Dinas Sosial (Dinsos) untuk memastikan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) telah divaksin sebagai syarat wajib.

“Awal Maret 2022 ini ada penyaluran program PKH bagi lansia atau masyarakat miskin, saya minta Dinsos memastikan semua penerima PKH sudah tervaksinasi. Jika belum melakukan vaksinasi pemberian PKH dapat ditunda dulu. Apabila sudah melaksanakan vaksin baru bisa dicairkan,” katanya saat memimpin rapat progres vaksinasi di Tenggarong dikutip dari kukarpaper.com, Senin (7/3).

Ia juga meminta masyarakat lanjut usia (lansia) yang belum melakukan vaksinasi agar segera melakukan vaksin di tempat-tempat yang sudah disiapkan.

“Jangan kendor untuk sehat, mari tetap lakukan 5M memakai masker, mejaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ajaknya.

Sementara itu, berdasarkan Dinas Kesehatan, cakupan vaksinasi per tanggal 6 Maret, capaian vaksinasi dosis 1 yakni 88,1% atau 483.044 orang. Sedangkan Dosis II mencapai 62,8% atau 344.306 orang dan dosis II mencapai 0,66% atau 3.626 orang.

Secara keseluruhan, total dosis yang sduah diberikan di kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 827.350 atau 75,46 persen.