Penerimaan Pajak Daerah Kaltim 2021 Naik Jadi Rp4,77 Triliun

Penerimaan Pajak Daerah Kaltim 2021 Naik Jadi Rp4,77 Triliun Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati (Foto: kaltimprov.go.id)

Kalimantan Timur, Jurnal Jabar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan penerimaan pajak daerah tahun 2021 sebesar Rp4,77 triliun. Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati mengatakan, penerimaan ini meningkat dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp3,9 triliun.

“Tahun 2020 realisasi pajak daerah sebesar Rp3,9 triliun. Tahun 2021 realisasi mencapai Rp4,77 triliun,” kata Ismiati, Minggu (9/1).

Ismiati menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menyerahkan Rp2,48 triliun pajak daerah tahun 2021 kepada kabupaten/kota. Jumlah ini juga meningkat dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp2 triliun yang diserahkan ke kabupaten/kota.

Menurut Ismiati, penyaluran dana ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia menambahkan, terdapat peningkatan bagi hasil pajak daerah sebesar 23,8 persen atau Rp479 miliar dibandingkan tahun 2020.

Lebih lanjut, Pemprov Kaltim terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, sehingga pendapatan pajak daerah bisa terus bertambah.

“Kami bekerja sama dengan perbankan, kantor pos, juga pemerintah kabupaten dan kota, termasuk camat dan lurah serta kepala desa. Semakin  besar pajak daerah kita kumpulkan, maka semakin besar pula hasil pahak yang akan kita kembalikan ke kabupaten dan kota. Semua untuk pembangunan daerah,” tutup Ismiati.