Percepat Pembangunan Desa, Pemkab Kukar Gelar Rakor TPP P3MD

Percepat Pembangunan Desa, Pemkab Kukar Gelar Rakor TPP P3MD Pemkab Kukar menggelar Rakor TPP P3MD (Foto: kukarpaper.com)

Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar – Sebanyak 21 desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berada pada status Desa Tertinggal. Asisten I Setda Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berupaya mempercepat pembangunan dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP P3MD).

"Dan yang terpenting, agar kiranya Rakor Tenaga Pendamping Profesional ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan di desa, melalui peran maksimal pemberdayaan masyarakat seluruh desa di Kukar," kata Akhmad saat membuka Rakor TPP P3MD, Kamis (28/10).

Akhmad menjelaskan, Rakor ini diharapkan dapat menganalisis dan mengevaluasi program yang telah berlangsung serta berkoordinasi dalam perumusan langkah pemecahan masalah yang menjadi hambatan pada pelaksanaan tugas-tugas di lapangan.

Menurut Akhmad, Rakor ini sekaligus menjadi wadah koordinasi, evaluasi, dan konsolidasi agar terjadi kesamaan pemahaman dan persepsi. Hal ini dimaksudkan agar terwujud sinergi antara program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan Visi Misi Daerah.

"Sehingga akan berdampak baik bagi Desa dan akan terjadi percepatan menuju Desa Mandiri," sambung Akhmad.

Lebih lanjut, Akhmad menyampaikan secara statistik, Indeks Desa Membangun (IDM) desa-desa di Kukar pada 2020 menunjukkan sudah tidak ada lagi desa dengan status Sangat Tertinggal, yang pada 2019 masih terdapat tiga desa.

Selain itu, telah terjadi peningkatan untuk masing-masing status Desa.  Mulai dari status Desa Berkembang meningkat menjadi 113 desa, yang pada tahun sebelumnya berjumlah 100 desa. Status Desa Mandiri meningkat menjadi 12 desa dari tahun sebelumnya yang berjumlah empat Desa.

Akhmad menilai, diperlukan kolaborasi secara kontinu dari seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong pembangunan desa berjalan maksimal.

“Maka perlu upaya serius dan terus menerus dari seluruh pemangku kepentingan. Baik Pemerintah Desa, Kecamatan, Pemerintah Kabupaten bahkan Provinsi dan Pusat untuk membantu serta mendorong pembangunan di desa dapat memenuhi seluruh pelayanan dasar dan pelayanan lainnya baik dari aspek sosial, aspek ekonomi, maupun aspek lingkungan,” pungkasnya.