PNS Hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun

PNS Hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun Ilustrasi mudik. Sumber Ilustrasi: Pinterest

Nasional, Jurnal Jabar – Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta dilarang cuti pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Dilansir dari setkab.go.id, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun baru Tahun 2022.

Aturan ini diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, maupun wali kota.

Melalui Inmendagri ini, pemerintah mengimbau pekerja atau buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait." tulis Inmendagri tersebut.

Dalam Inmendagri ini juga ada aturan larangan mudik untuk warga dan masyarakat perantau selama libur Nataru. Apabila terdapat pelanggaran maka akan ada pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak," tulis Inmendagri.

Selain warga yang di dalam negeri, pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga dilakukan sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.