Polda Jabar Periksa 62 Anggotanya Terkait Penggusuran Tamansari

Polda Jabar Periksa 62 Anggotanya Terkait Penggusuran Tamansari Arsip: Warga solidaritas Tamansari melakukan perlawanan ketika bentrok dengan petugas saat pengosongan lahan dan pengamanan lahan RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). (Foto&keterangan: Antara Foto).

JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah memeriksa sejumlah anggota polisi, terkait penggusuran lahan rumah deret di Tamansari, Bandung.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, mengatakan Propam Polda Jabar telah memeriksa 62 anggota polisi, dalam penyelidikan proses penggusuran lahan rumah deret di Tamansari, Bandung, Jawa Barat yang berakhir ricuh.

"Sebanyak 62 personel Polri jajaran Polda Jabar diperiksa terkait peristiwa tersebut," kata Kombes Asep, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/12).

Dari 62 polisi itu, dua di antaranya diduga keras melanggar disiplin, saat mengamankan kegiatan penggusuran lahan.

Sedangkan 25 warga pendatang juga diperiksa polisi, karena diduga melakukan anarkisme saat penggusuran lahan.

"25 orang ini bukan warga setempat. Mereka pendatang," ungkapnya.

Sebelumnya, penggusuran lahan rumah deret Tamansari, Bandung, Jabar berakhir ricuh, pada Kamis (12/12).

Dalam peristiwa itu, polisi menangkap 25 orang karena diduga mengonsumsi narkoba dan membawa senjata tajam.

Polisi juga mengejar kelompok massa hingga ke arah Balubur Town Square.

Dalam sejumlah rekaman video amatir yang viral di media sosial, memperlihatkan oknum polisi memukul warga yang menolak penggusuran lahan rumah deret di Tamansari itu. (Ant).