Polisi Tangkap Sindikat Pinjol Ilegal

Polisi Tangkap Sindikat Pinjol Ilegal Polisi menangkap jaringan sindikat Pinjol ilegal (Foto: Instagram @helmysantika1993)

Jakarta, Jurnal Jabar - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tiga orang terkait sindikat pinjaman online (Pinjol) ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Helmy Santika, mengatakan ketiganya adalah JS, DN dan SR sudah berstatus tersangka. 

"KSP Solusi Andalan Bersama ini memiliki 34 aplikasi Pinjol ilegal," kata Helmy dalam konferensi pers, Senin (25/10), dilansir dari laman alinea.id.

Helmy menjelaskan, KSP tersebut didirikan tersangka JS. Untuk mendirikan KSP itu, tersangka JS mencari, merekrut dan memfasilitasi warga negara asing (WNA) untuk mendanai operasional pinjol yang didirikan.

"Sementara DN dan SR merupakan direktur dan pihak yang membantu hal-hal lainnya," jelas Helmy.

Dalam penangkapan penyidik menyita barang bukti berupa telepon genggam, dokumen pendirian KSP, NPW, dan uang Rp21 miliar.

Helmy menambahkan, dalam pendalaman yang dilakukan penyidik ditemukan adanya pembuatan KSP lain oleh tersangka JS. Sebanyak 95 KSP fiktif didirikan oleh tersangka.

Sementara itu, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Ma'mun, menyampaikan tersangka JS melakukan jual beli KSP yang didirikannya guna mendanai pinjol ilegal miliknya. 

Menurutnya, penyidik meminta bantuan Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui berapa tiap KSP dibandrol.

Lebih lanjut Ma’mun memaparkan, penyidik juga menemukan bukti transaksi resmi berdasarkan Bank Indonesia dalam jual beli KSP itu. Kendati demikian, belum dapat diketahui keberadaan WNA selaku investor.

"Mereka berkomunikasi dengan para investor melalui media sosial," pungkas Ma’mun