Prabowo-Sandi Siap Layangkan Gugatan

Prabowo-Sandi Siap Layangkan Gugatan Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi KPU dan memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/5). (Foto: Antara Foto).

JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, BPN mendapatkan banyak saran agar mengajukan gugatan dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Awalnya kami tidak ingin ke MK, lalu ada banyak masukan dari berbagai daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur yang sudah menyiapkan bukti pelanggara Pemilu," ungkap Dahnil di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (21/5).

Dahnil mengatakan langkah konstitusional itu diambil dalam rapat internal BPN pada Selasa (21/5) pagi, setelah mendengarkan masukan dari daerah.

Menurutnya, Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di daerah-daerah sudah menyiapkan banyak bukti dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, Massif, dan Brutal (TSMB).

"Daerah-daerah tersebut menyampaikan kepada kami agar perlu langkah-langkah konstitusional karena ditemukan bukti-bukti dugaan kecurangan yang kuat. Karena itu perlu dibawa ke lembaga yang memiliki wewenang menyelesaikan masalah tersebut seperti Bawaslu dan MK," ungkapnya.

Dahnil mengatakan, BPN Prabowo-Sandi sebenarnya mengalami ketidakpercayaan terhadap institusi hukum, namun BPN berubah pikiran karena ada desakan dari para pendukungnya. Terutama, pendukung di daerah yang merasa dicurangi, sehingga pihaknya memutuskan mengambil langkah hukum.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan Pemilu 2019 ke MK dan akan mempersiapkan materi gugatan, kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad. (Ant).