Presiden Umumkan RI Ambil Alih Kendali Udara di Natuna dari Singapura

Presiden Umumkan RI Ambil Alih Kendali Udara di Natuna dari Singapura Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

Bintan, Jurnal Jabar – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Indonesia mengambil alih ruang kendali udara (FIR) di Kepulauan Riau termasuk Natuna melalui perjanjian kesepakatan bersama dengan Singapura. Jokowi mengatakan, ruang lingkup FIR Jakarta akan meliputi seluruh teritorial Indonesia.

“Selama penandatanganganan FIR (ruang kendali udara) maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh tertorial Indonesia terutama Natuna dan Riau,” kata Jokowi dalam konferensi pers di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1).

Jokowi menjelaskan, Selain FIR, Indonesia menyambut baik perjanjian ekstradisi dan sejumlah kerja sama kedua negara di bidang Politik Hukum dan Keamanan. Menurutnya, upaya negosiasi Indonesia dengan Singapura mengambil alih FIR sudah dilakukan sejak 1990-an hingga akhirnya bisa terwujud saat ini.

Untuk diketahui, FIR Kepulauan Riau berada di bawah kendali Singapura pada Maret 1946. Negara-kota itu menguasai sekitar 100 mil atau sekitar 160 kilometer laut wilayah udara Indonesia. Keputusan itu diambil melalui International Civil Organization, karena Jakarta saat itu belum memiliki kompetensi dari berbagai aspek di usianya yang baru menginjak satu tahun merdeka.

Salah satu implementasi penguasaan FIR oleh Singapura adalah saat penerbang TNI AU harus mengantongi izin dari menara kendali penerbangan Bandara Internasional Changi untuk bisa lepas-landas atau mendarat hingga menentukan rute, bahkan ketinggian dan kecepatan.

Ruang udara di Batam dan Natuna adalah bagian dari FIR Blok A. Selain itu, terdapat pula Blok B dan C yang berada di atas perairan Natuna. Sektor A mencakup wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Sektor B mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun.

Sementara itu, sektor C yang berada di wilayah udara Natuna dibagi menjadi dua, Singapura mengendalikan di atas 24.500 kaki, dan Malaysia di bawah 24.500 kaki.