Provinsi Jawa Barat Akan Ajukan PSBB ke Kemenkes

Provinsi Jawa Barat Akan Ajukan PSBB ke Kemenkes Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, memimpin rapat koordinasi via 'video conference' bersama para bupati/wali kota, dari Gedung Pakuan di Kota Bandung, terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi di Jabar, Rabu (29/4/2020). (Foto: Humas Pemprov Jabar).

BANDUNG- Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah di Jawa Barat, sepakat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tingkat provinsi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi via telekonferensi Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil (Emil) dengan 17 bupati/wali kota, yang daerahnya belum menggelar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (29/4). 

Emil yang memimpin rapat koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa PSBB Tingkat Provinsi merupakan kebutuhan di Jabar. Nantinya, pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat saja, yaitu dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar yaitu gubernur.

“Saya simpulkan bahwa kami menyepakati PSBB Provinsi, menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi (Jabar),” ujar Emil di Bandung.

Untuk itu, Emil menjelaskan, maka seluruh kota/kabupaten yang hadir dalam rapat koordinasi dapat menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu, untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing.

Apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, PSBB Tingkat Provinsi Jabar pun rencananya akan mulai diterapkan pada Rabu, 6 Mei 2020.

“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/20) minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing, supaya dapat mengkondisikan di masyarakat,” ujar Emil.

Pelaksanaan PSBB Secara Parsial

Nantinya, ada beberapa kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran COVID-19 di wilayahnya, di antaranya Kabupaten Cianjur.

“Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui (PSBB Provinsi), tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur Utara,” kata Plt Bupati Cianjur Herman Suherman dalam rakor tersebut.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya pun setuju untuk penerapan PSBB skala provinsi. Namun, dia berpendapat penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.

“Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan tren penurunan (kasus positif COVID-19), bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah,” ujar Herdiat.

Sementara, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan pihaknya setuju dengan penerapan PSBB yang akan diajukan melalui surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulan COVID-19 Jabar, apabila hal itu efektif menurunkan kasus positif COVID-19.

Terlebih, banyak kasus positif COVID-19 di Majalengka merupakan "imported case" atau berasal dari luar Majalengka.

“Apabila bisa menurunkan kasus positif (COVID-19) kami sangat setuju dengan PSBB. Karena kasus positif di Majalengka banyak yang 'imported case',” kata Karna. (Ant).