PWI Garut Ingin Cetak Wartawan Berkualitas Tinggi

PWI Garut Ingin Cetak Wartawan Berkualitas Tinggi Image: Pixabay.com

GARUT - Organisasi tertua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus berupaya mendorong seluruh wartawan cetak maupun elektronik, yang bertugas di Garut untuk bisa lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Hal tersebut sebagai wujud memberikan kepercayaan kepada masyarakat, bahwa tugas wartawan dilakukan bukan oleh sembarang orang.

"Kami dari PWI Garut berusaha agar wartawan di Garut bisa mengikuti UKW, tujuannya untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa kerja wartawan itu harus dilakukan oleh orang yang berkompeten," jelas Ketua PWI Kabupaten Garut Ari Karang Maulana di sela-sela penyerahan sertifikat lulus UKW kepada 14 wartawan di Garut, Jumat (28/6).

Meningkatkan Kualitas Wartawan Garut

Ia menuturkan, PWI telah menyelenggarakan kegiatan UKW bagi para wartawan yang bertugas di Kabupaten Garut pada November 2018 selama dua hari, dengan menghadirkan tim penguji dari PWI pusat dan Dewan Pers.

Hasilnya, kata dia, sebanyak 14 wartawan di Garut dari media lokal, regional dan nasional telah lulus UKW dan resmi menerima sertifikat kompetensi wartawan dari Dewan Pers, setelah melewati tahapan penilaian yang berlangsung hampir enam bulan.

"Mereka yang sekarang menerima sertifikat saat ini dinyatakan lulus dalam uji kompetensi wartawan dan tercatat di Dewan Pers," kata Ari.

Ia mengungkapkan, Dewan Pers telah mengeluarkan kebijakan untuk semua wartawan harus mengikuti UKW, sebagai bukti bahwa wartawan tersebut teruji kompetensinya secara resmi yang ditetapkan Dewan Pers.

PWI Garut juga berupaya seluruh anggotanya dan wartawan calon anggota PWI wajib ikut UKW tahap demi tahap, mulai tingkat Muda untuk kalangan wartawan, Madya untuk kalangan redaktur, dan Utama untuk kalangan pimpinan redaksi.

"Alhamdulillah, sekarang semua anggota PWI Garut telah lulus uji kompetensi dan dinyatakan kompeten," kata Ari.

Ia berharap, adanya sertifikat kompetensi wartawan itu sebagai jaminan bahwa wartawan di Garut memiliki legalitas formal, sehingga lebih kuat dasar hukumnya dalam melaksanakan tugas di lapangan.

"UKW ini sebagai legalitas formal, apabila wartawan bermasalah di lapangan terkait berita bisa ditangani oleh Dewan Pers," katanya. (Ant).