Ridwan Kamil Janji Tindak Tegas Penambang Pasir Ilegal

Ridwan Kamil Janji Tindak Tegas Penambang Pasir Ilegal Galian C milik PT TRIADI di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, lokasi terjadinya longsor yang mengakibatkan seorang pekerja tertimbun, diduga tidak mengantongi izin. (Foto: Antara).

CIANJUR - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengimbau warga untuk melaporkan tambang pasir tidak berizin di lingkungan tempat tinggalnya, agar segera dilakukan tindakan tegas.

"Saya mengimbau warga khususnya di wilayah Bogor dan Cianjur yang banyak terdapat tambang pasir tipe C tidak berizin untuk segera melaporkan, termasuk di wilayah lainnya di Jabar," kata Ridwan Kamil, usai menghadiri Kopdar triwulan ke IV di Hotel Le Eminance, Cipanas-Cianjur, Selasa (3/12).

Pasalnya, ungkap dia, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya banyak galian pasir yang tidak berizin namun tetap beroperasi di wilayah Bogor, Cianjur dan beberapa daerah lainnya.

Ridwan menegaskan, keberadaan tambang pasir tidak berizin, jelas akan merusak lingkungan sekitar dan sosial. Sehingga pihaknya akan menindak tegas setiap laporan yang masuk terkait tambang pasir ilegal.

Sementara Kapolsek Warungkondang, AKP Gito, galian C milik PT TRIADI di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, lokasi terjadinya longsor yang mengakibatkan seorang pekerja tertimbun, diduga tidak mengantongi izin.

"Kasusnya sudah kami serahkan ke Polres Cianjur karena diduga galian C tersebut, tidak memiliki izin beroperasi," katanya.

Saat ini, ungkap Gito, Polsek Warungkondang tengah fokus melakukan pencarian korban yang belum kunjung ditemukan bersama tim gabungan BPBD, Basarnas dan TNI.

Kasatreskrim Polres Cianjur, Budi Nuryanto, mengatakan pihaknya masih mencari keberadaan pemilik dan pengelola galian C, untuk menelusuri lebih lanjut terkait perizin tambang pasir tersebut.

"Kami sudah meminta keterangan sejumlah saksi, sedangkan pemilik atau pengelola galian C, masih dalam pencarian petugas. Harapan kami pemilik atau pengelola datang sendiri tanpa paksaan," imbuhnya. (Ant).