Skema Penyaluran Dana Desa Berubah Mulai 2020

Skema Penyaluran Dana Desa Berubah Mulai 2020 Arsip: Warga Suku Bajo berjalan di bawah rumah panggungnya yang telah direnovasi dengan anggaran desa, agar menjadi layak huni di Desa Bajo Indah, Konawe, Sulawesi Tenggara, Sabtu (14/12/2019). (Foto&keterangan: Antara).

JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan pengubahan skema penyaluran dana desa, akan mulai dilakukan pada 2020 untuk mempercepat realisasi distribusinya kepada masyarakat.

"Dampak dari kebijakan penyaluran ini dana desa dapat lebih cepat diterima oleh desa," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam temu media di Jakarta, Rabu (15/1).

Astera menjelaskan, kebijakan baru yang ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK 07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa mengubah skema penyaluran dari 20 persen, 40 persen dan 40 persen menjadi 40 persen, 40 persen dan 20 persen.

Penyaluran dana desa tahap I sebanyak 40 persen, dilakukan paling cepat Januari dan paling lambat Juni, dengan membutuhkan dokumen pencairan seperti peraturan kepala daerah. Surat kuasa pemindahbukuan dana desa dari kepala daerah dan peraturan desa mengenai APBDesa.

Penyaluran dana desa tahap II juga dilakukan 40 persen, dengan pencairan paling cepat Maret dan paling lambat Agustus, melalui dokumen laporan realisasi penyerapan tahun anggaran sebelumnya. Serta laporan realisasi pencairan tahap I minimal 50 persen dan capaian keluaran tahap I minimal 35 persen.

Penyaluran dana desa tahap III dilakukan sebanyak 20 persen, yang dapat dicairkan paling cepat pada Juli, dengan distribusi membutuhkan laporan realisasi penyerapan sampai tahap II minimal 90 persen. Juga, capaian keluaran sampai tahap II minimal 75 persen.

"Dalam hal dokumen persyaratan penyaluran tidak disampaikan, dana desa tidak disalurkan, sehingga menjadi sisa dana desa di rekening kas umum negara," kata Astera.

Menurutnya, ketentuan baru juga menyempurnakan kebijakan pengalokasiannya. Sehingga terdapat penyesuaian bobot alokasi dasar maupun alokasi formula yang dilakukan secara proposional. Juga, pemberian alokasi afirmasi kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal, dengan jumlah penduduk miskin tinggi.

Selain itu, tambah Astera, terdapat pemberian alokasi kinerja kepada desa-desa dengan kinerja terbaik dan pemberian dukungan, untuk pengentasan kemiskinan serta peningkatan porsi, untuk pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi ekonomi desa.

"Ketentuan ini juga memperbaiki pengelolaan dana desa melalui pelatihan dan pembinaan aparat desa, peningkatan kompetensi tenaga pendamping dan penguatan sistem pengawasan," katanya.

Dengan demikian, formulasi pengalokasian dana desa yang sebelumnya mencakup 72 persen alokasi dasar, 25 persen alokasi formula dan tiga persen alokasi afirmasi menjadi 69 persen alokasi dasar, 28 persen alokasi formula dan 1,5 persen masing-masing alokasi afirmasi dan alokasi kinerja.

Pemerintah mengalokasikan dana desa dalam APBN 2020 sebesar Rp72 triliun atau lebih tinggi dari pagu APBN 2019, sebesar Rp70 triliun. (Ant).