Soal 1 dan 2 Jari, Sri Mulyani dan Luhut Dilaporkan ke Bawaslu

Soal 1 dan 2 Jari, Sri Mulyani dan Luhut Dilaporkan ke Bawaslu Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Foto: Ist)

JAKARTA - Dahlan Pido didampingi Advokat Nusantara mengadukan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dua menteri Kabinet itu diguga melakukan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) saat penutupan pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia di Bali, Minggu (14/10).

Dahlan mengaku membawa sejumlah bukti untuk ditunjukkan kepada Bawaslu. Bukti tersbeut berupa pemberitaan media berupa video saat kejadian berlangsung.

"Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat negara, Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani, dugaan pelanggaran menyebutkan identitas pasangan calon, Jokowi nomor satu," kata Dahlan Pido di Gedung Bawaslu, Kamis (18/10).

Dia mengatakan, dugaan pelanggaran terjadi saat kedua menteri itu foto bersama dengan Direktur IMF Christine Lagarde, Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjio. Entah mengapa saat itu Luhut dan Sri seolah mengarahkan Lagerde dan Jim Yong tidak berpose dua jari (victory). Sebaliknya, justru diarahkan untuk mengacungkan satu jari dan menegaskan satu untuk Jokowi.

"Ada sedikit kejadian di mana direktur IMF dan World Bank itu akan menunjukan jari yang awalnya dua. Lalu dikoreksi Pak Luhut dan Ibu Sri Mulyani," ucapnya.

Momen tersebut pun terekam dalam video lengkap dengan suara Menkeu. "Jangan pakai dua, bilang not dua, not dua, not dua," ujar Dahlan menirukan. Kemudian direspons Luhut dengan mengatakan hal senada kepada direktur IMF. "No,no, no, not two, not two," tuturnya menirukan Luhut.

Tidak berhenti di situ, Menkeu justru mempertegas simbol dua jari mengacu kepada calon presiden (capres) lain, yakni Prabowo Subianto yang mendpat nomor urut 02, sedangkan Joko Widodo (Jokowi) 01.

"Two is for Prabowo, and one is Jokowi," kata Sri dalma video tersebut. 

Karena itu pula, Dahlan menilai kedua bawahan Jokwoi itu patut diduga melakukan pelanggaran pemilu. Dua pejabat negara aktif itu seolah mempromosikan pasangan calon presiden nomor 01, yakni Jokowi-Ma'ruf Amin.

M Taufiqurrahman selaku kuasa hukum dari Advokat Nusantara mengatakan, tindakan tersebut patut diduga sebagai ajakan dan imbauan untuk mengarahkan kepada salah satu pasangan calon presiden dan merugikan calon lain. "Apakah hal ini nantinya dinilai melanggar atau tidak, kita serahkan kepada Bawaslu," kata Taufiqurrahman.

Luhat dan Sri diduga melanggar UU No 7/2017 tentang Pemilu Pasal 282 dan Pasal 283 ayat 1 dan 2. Pasal 282 menyebutkan pejabat negara dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Sementara Pasal 283 Ayat 1 memuat larangan pejabat negara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan untuk salah satu peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye. Sedangkan, Ayat 2 menerangkan soal larangan tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparat sipil negara dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.

Dahlan mengatakan, tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp36 juta menjadi ancaman hukuman bagi Luhut dan Sri sesuai pasal 547 UU Pemilu. (Ant)