Soal Penceramah Radikal, MPR: BIN Jangan Perkeruh Suasana

Soal Penceramah Radikal, MPR: BIN Jangan Perkeruh Suasana Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Ist)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai Badan Intelijen Negara (BIN) jangan memperkeruh suasana dengan menyampaikan informasi yang validitasnya perlu dipertanyakan.

Hidayat mengatakan, informasi yang dimiliki BIN biasanya tidak disiarkan kepada masyarakat namun disampaikan langsung kepada presiden. "BIN jangan menambah kekeruhan dengan informasi yang validitasnya perlu dipertanyakan," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/11).

"Karena info sekian masjid terpapar paham radikal sudah ditolak wakapolri yang lalu," ucapnya. 

Menurutnya, jika ada masalah yang serius sebaiknya diselesaikan segera dan bukan diumbar ke publik. "Jangan diumbar ke publik namun hadirkan bukti serius dan ajak bicara pihak-pihak yang punya kewenangan menyelesaikn masalah tersebut," ujarnya.

Politikus PKS itu menilai, tugas BIN bukan berwacana apalagi menghadirkan informasi yang belum tentu kebenarannya. Jangan sampai, kata dia, informasi yang disampaikan BIN menimbulkan teror di masyarakat.

Sebelumnya, Juru Bicara Kepala BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan, institusinya mendapat laporan dari Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) NU ada 50 Penceramah di 41 masjid lingkungan pemerintah terpapar radikal.

Dia mengatakan, hasil survei yang dilakukan P3M NU sebagai peringatan dini dan ditindaklanjuti dengan pendalaman serta penelitian lanjutan oleh BIN. "Masjidnya tidak radikal, tapi ada penceramahnya di masjid di lingkungan pemerintah semua di Jakarta," kata Wawan di Jakarta, Selasa (20/11).

Wawan tidak menyebut secara jelas apakah penceramah tersebut terafialiasi dengan kelompok berajaran radikal tertentu atau tidak. Yang pasti, kata dia, BIN terus melakukan pendalaman.

Menurutnya, BIN memberikan peringatan dini dalam rangka meningkatkan kewaspadaan, tetap menjaga sikap toleran, dan menghargai kebhinekaan. Dia mengatakan, pihak yang terpapar tersebut menyampaikan ujaran kebencian dan mengkafirkan orang lain. 

Sehingga, masjid yang berada di kementerian atau lembaga maupun BUMN perlu dijaga. Langkah tersebut semata-mata agar penyebaran ujaran kebencian melalui ceramah agama tidak mempengaruhi masyarakat. Yang pada ujungnya, kata dia, mendegradasi Islam sebagai agama yang menghormati setiap golongan. (Ant)