Solidaritas Liga Journalist Sukabumi untuk Sesama Wartawan

Solidaritas Liga Journalist Sukabumi untuk Sesama Wartawan Salah satu aksi solidaritas menolak kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas. (Foto: Antara Foto).

SUKABUMI - Puluhan jurnalis Sukabumi yang tergabung dalam Liga Journalist Sukabumi, menuntut agar tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan yang sedang meliput, oleh oknum aparat keamanan. Seperti yang terjadi di beberapa daerah beberapa hari terakhir ini.

"Kami bertugas dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999, sehingga kekerasan yang terjadi kepada wartawan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian di beberapa daerah saat meliput aksi unjuk rasa, merupakan pelecehan terhadap UU tentang Pers," kata orator aksi solidaritas Liga Jurnalis Sukabumi Fitriansyah Nachrawi di Bundaran Tugu Adipura Kota Sukabumi, Jumat (27/9).

Dalam orasinya, ia mengatakan, kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada insan pers juga menciderai amanat reformasi, dan merupakan salah satu upaya pembungkaman. 

Menurutnya, jika ini terus berlanjut maka alam demokrasi di Indonesia bisa rusak, dan kembali lagi ke zaman di mana kebebasan pers dibelenggu.

Maka dari itu, jurnalis Sukabumi sepakat melakukan aksi solidaritas ini untuk mengutuk segala macam bentuk aksi kekerasan terhadap sejumlah wartawan. Seperti persekusi, penganiayaan hingga perampasan alat liputan, serta menjatuhi sanksi kepada oknum aparat kepolisian yang melakukan kekerasan.

Aksi solidaritas dan damai ini juga dihadiri Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Hendrayana, yang dalam orasinya menyebutkan bagaimana bahayanya jika Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan oleh DPR RI, terhadap tugas-tugas yang dijalankan wartawan.

Pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi tugas pers. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi dalam demokrasi.

"Keberadaan pasal-pasal di RKUHP tersebut berbenturan dengan semangat kebebasan pers, dan jika ini disahkan akan banyak wartawan yang harus menghuni jeruji besi atau penjara. Sebab pasal tersebut sangat membatasi insan jurnalis dalam berekspresi," tambahnya.

Pada aksi tersebut, wartawan Sukabumi mengenakan pita hitam yang menandakan aksi berkabung, terhadap rekan-rekan wartawan yang menjadi korban kekerasan. Seperti kekerasan yang menimpa wartawan LKBN Antara, ketika meliput aksi unjuk rasa mahasiswa di Makasar, Sulawesi Selatan. (Ant).