Sopir 'Dump Truck' Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Cipularang

Sopir 'Dump Truck' Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Cipularang Salah satu mobil yang menjadi korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang pada Senin (2/9/2019). Pada Rabu (4/9/2019) akhirnya polisi menetapkan sopir 'dump truck' yang kelebihan muatan membawa pasir sebagai tersangka penyebab kecelakaan ini. (Foto: Antara Foto).

PURWAKARTA - Polres Kabupaten Purwakarta menetapkan dua sopir dump truck sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang Kilometer 91 arah Jakarta. Kecelakaan itu melibatkan 20 kendaraan pada Senin (2/9).

"Hari ini kami menetapkan dua sopir dump truck sebagai tersangka. Tersangka pertama sopir dump truck berinisial DH dan yang kedua berinisial S," kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9).

Tersangka DH merupakan sopir dump truck nopol B-9763-UIT. Sedangkan, tersangka berinisial S sopir dump truck nopol B-9410-UIU.

Ia mengatakan, dua sopir dump truck itu ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti yang ada di tempat kejadian.

Selain itu, penetapan dua tersangka itu berdasarkan bukti lain yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara, serta hasil olah barang bukti

"Jadi dapat disimpulkan, dua sopir dump truck ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Matrius.

Selain dasar-dasar tersebut, ada unsur lain yang menyebabkan dua sopir dump truck itu ditetapkan tersangka. Dasar-dasar itu di antaranya kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan, termasuk unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian material.

Hal lainnya, kata Kapolres Matrius, dua tersangka itu membawa muatan tanah merah melebihi batas yang telah ditentukan. Idealnya satu dump truck memuat 12 ton. Tapi kedua dump truck itu masing-masing membawa 37 ton muatan tanah merah.

"Jadi dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas. Kelebihan muatan 25 ton," kata Matrius.

Akibat kelebihan muatan itu, dump truck yang masing-masing dikemudikan DH dan S mengalami gangguan fungsi rem. Itu terjadi saat melintasi jalan Tol Cipularang yang kondisinya menurun sepanjang tujuh kilometer, sehingga dump truck itu terbalik.

Awalnya dump truck yang dikemudikan tersangka berinisial DH, yang terbalik akibat mengalami gangguan fungsi rem. Kondisi itu mengakibatkan 18 kendaraan lainnya mengalami perlambatan.

Di saat bersamaan, melintas dump truck yang dikemudikan tersangka S yang akhirnya menabrak seluruh kendaraan yang ada di depannya.

Dalam kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan 20 kendaraan ini, pihak kepolisian hanya menahan satu tersangka, yakni sopir dump truck S.

"Tersangka DH gugur secara hukum, karena menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan beruntun itu," kata Matrius.

Kecelakaan maut Cipularang itu sendiri terjadi pada Senin (2/9) siang. Delapan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka dalam peristiwa itu. (Ant).