Sudah Dilarang, Hiu Tetap Dijual Bebas di TPI Karangsong

Sudah Dilarang, Hiu Tetap Dijual Bebas di TPI Karangsong Ikan hiu. (Foto: Ist)

INDRAMAYU - Berbagai jenis hiu masih dijual bebas di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Padahal beberapa jenis ikan buas tersebut masuk dalam daftar hewan yang dilindungi.

Angga, warga di Indramayu, mengaku masih banyak hiu yang dijual. Bagian sirip menjadi salah satu yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

"Masih banyak yang menjual ikan hiu, padahal setahu saya itu kan tidak boleh dijual belikan," ujar Angga di TPI Karangsong, Rabu (17/10).

Di TPI Karangsong, berbagai jenis hiu banyak sekali ditemukan. Baik itu baru diturunkan dari kapal nelayan ataupun sudah dalam kondisi dipotong siripnya.

Sementara, Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu Asep Suryana mengatakan, pihaknya sering melakukan sosialisasi kepada para nelayan dan juragannya. Dia menegaskan, larangan menangkap hiu sudah diketahui para nelayan.

"Baru-baru ini kami juga melakukan sosialisasi kepada juragan dan nelayan tentang tidak bolehnya menangkap ikan hiu," kata Asep.

Menurutnya, hiu yang ada di TPI Karangsong bukanlah tangkap utama. Para nelayan berkilah, hiu tidak sengaja tertangkap bersamaan dengan ikan lain. Sejatinya, tangkapan utama para nelayan hanyalah ikan tongkol, tenggiri dan cumi-cumi.

"Biasanya yang di Karangsong bukan tangkapan utama tapi terbawa jaring ketika menangkap ikan," ujarnya.

Dia mengatakan Dinas Kelautan tidak memberikan izin bagi para nelayan untuk menangkap ikan hiu. Bagi yang sengaja menjadikan hiu sebagai tangkapan utama izin penangkapannya akan dicabut.

"Ada beberapa jenis yang boleh ditangkap, namun itu bukan tangkapan utama, jadi kalau ada maka tentunya akan kita tindak," ujarnya. (Ant)