Tekan Perokok Anak, Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022

Tekan Perokok Anak, Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022 Ilustrasi rokok (Foto: jurnaljabar.id/Kartiko Bramantyo Dwi Putro)

Jakarta, Jurnal Jabar – Pemerintah Republik Indonesia menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022 dengan rata-rata mencapai 12 persen. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan kenaikan sebesar 12 persen dilakukan untuk mencapai target penurunan prevalensi anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

"Menetapkan kenaikan rata-rata rokok adalah 12 persen dari rentang kenaikan tarif antara 10 persen - 12,5 persen," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12). 

Sri Mulyani menilai, kenaikan cukai berkontribusi terhadap penurunan akses pembelian rokok terhadap anak usia dini.

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7,” jelasnya.

Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai yang lebih rendah, yakni maksimum 4,5 persen.

"Untuk SKT kita tetapkan 4,5 persen maksimum sedangkan kenaikan tarif rata-rata cukai di 12 persen. Jadi terjadi perbedaan kenaikan yang cukup tinggi antara yang mesin dengan yang menggunakan tangan," sambungnya. 

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengklaim naiknya cukai rokok tahun depan juga berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.  Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.

"Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," pungkas Sri Mulyani.