Terdakwa Tabrak Lari di Nagreg Kolonel Priyanto Divonis Sumur Hidup

Terdakwa Tabrak Lari di Nagreg Kolonel Priyanto Divonis Sumur Hidup Priyanto dalam sidang vonis terkait kasus tabrak lari Nagreg yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II, Selasa (7/6). Foto: Alinea.id/Gempita Surya.

Jakarta, Jurnal Jabar - Kolonel Infanteri Priyanto divomis penjara seumur hidup atas kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia pada Desember 2021. Hakim juga menjatuhkan hukuman agar terdakwa dipecat dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II, Selasa (7/6). Majelis hakim menyatakan, Priyanto terbukti melakukan tindak pidana berupa pembunuhan berencana, perampasan orang lain, dan menghilangkan mayat.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal dalam persidangan.

Poin yang memberatkan putusan terdakwa, majelis hakim menyatakan Priyanto menyalahgunakan ilmunya untuk menghilangkan nyawa orang lain, yakni Handi Saputra (17) dan Salsabila (14). Selain itu, perbuatan Priyanto telah merusak citra TNI dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, hingga merusak ketertiban dan keamanan di masyarakat.

"Terdakwa sebagai kapasitasnya sebagai prajurit TNI disiapkan negara untuk berperang, mempertahankan negara, dan telah menyalahgunakan ilmunya untuk menghilangkan nyawa orang lain," kata Brigjen Faridah.

Sementara itu, hal yang meringankan vonis adalah Priyanto yang telah berdinas di lingkungan TNI selama 28 tahun. Ia juga belum pernah menjalani hukuman dan menyesali perbuatannya.

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari peristiwa tabrakan antara mobil Isuzu Panther berwarna hitam dari Bandung menuju Garut dengan sepeda motor di arah sebaliknya. Peristiwa terjadi di depan SPBU Pandai, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.