Tiket Pesawat Separuh Harga Berlaku Mulai 11 Juli

Tiket Pesawat Separuh Harga Berlaku Mulai 11 Juli Dok. Pesawat Lion Air (Foto: Antara)

JAKARTA - Pemerintah segera memberlakukan penurunan tarif pesawat udara sebesar 50 persen untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier). Kebijakan ini berlaku mulai 11 Juli mendatang.

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat.

Kebijakan separuh harga ini berlaku khusus untuk keberangkatan di hari Selasa, Kamis, dan Sabtu dari pukul 10.00 sampai pukul 14.00 WIB.

"Penurunan tarif sebesar 50 persen dari TBA (tarif batas atas) LCC berlaku untuk 30 persen tempat duduk dari total kapasitas pesawat," kata Susiwijono.

Adapun maskapai-maskapai yang melayani tarif murah ini adalah Citilink dan Lion Air Group dengan total 208 penerbangan dengan rincian Cilitink 62 flight dan Lion Group 146 flight, saban Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Sedikitnya 3.348 kursi disediakan oleh Citilink dan Lion Group mengalokasikan quota 8.278 kursi setiap tiga hari dalam sepekan.

Susiwijono menjelaskan, penurunan tarif itu berlaku untuk penerbangan domestik jenis pesawat jet, dan tidak berlaku untuk propeler.

"Karena penyesuaian di sistem kurnag 2 hari, maka (kebijakan ini) akan efektif pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019," sambungnya.

Dari 64 flight dan 146 flight tersebut, Susiwijono menambahkan, sesuai dengan kebijakan mengenai mekanisme izin rute dari Dirjen Perhubungan Udara akan dilakukan peninjauan rute pada Oktober mendatang.

Untuk pengawasan kebijakan, akan dilakukan evaluasi dan monitoring bersama oleh Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN dan Kemenko Perekomian.

"Ini nanti akan periodik dilakukan evaluasi bersama," tutupnya.