Ustaz Lancip Diperiksa Pekan Depan

Ustaz Lancip Diperiksa Pekan Depan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: Istimewa).

JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan kembali pemeriksaan kedua untuk Ahmad Rifky Umar Said Barayis (ustaz Lancip) pekan depan sebagai saksi atas ceramah yang menyebutkan hampir 60 orang tewas saat kericuhan 21-22 Mei 2019.

"Agenda pemeriksaan ulang pada Senin, 17 Juni 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/6).

Semula ustaz Lancip diperiksa penyidik pada Senin, 10 Juni 2019, namun ia berhalangan hadir karena ada kegiatan yang bersamaan.

"Agendanya diperiksa hari ini, tapi enggak hadir. Alasannya tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal. Kemudian minta dijadwal ulang," ujar Argo, Senin (10/6).

Ustaz Lancip dimintai keterangan atas adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat. Polisi ingin penjelasan terkait video ceramahnya yang membahas peristiwa kericuhan saat demonstrasi penolakan hasil pemilu pada hari Selasa dan Rabu tanggal 21-22 Mei 2019.

Pada video itu, ustaz Lancip menyampaikan bahwa ada korban mati yang jumlahnya hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang.

Ustaz Lancip juga menyebutkan bahwa salah satu dari orang yang hilang tersebut adalah keponakannya, yang hingga saat ia berceramah tersebut, keponakannya belum kembali.

Pemeriksaan ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.

Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019. Untuk menghadiri pemeriksaan, ia dimohon membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (Ant).