UU Pemindahan IKN Disahkan Maksimal 18 Februari 2022

UU Pemindahan IKN Disahkan Maksimal 18 Februari 2022 Gubernur Kaltim, Isran Noor. Sumber Foto: pro.kutaitimurkab.go.id

Kalimantan Timur, Jurnal Jabar – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor mengatakan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan disahkan maksimal pada 18 Februari 2022 sebagai dasar pemindahan IKN ke Kaltim.

"Tanggal 18 Januari, maksimal 18 Februari. Nanti Presiden akan datang ke Kaltim di akhir bulan tanggal 31. Di samping memang kita harus mengikuti apa yang harus dilakukan dengan kapasitas yang dimiliki sesuai dengan rencana pemerintah pusat," kata Isaran dilansir dari keterangannya, Kamis (13/1).

Isran mengatakan saat ini anggaran telah disiapkan dan dikoordinasikan tiap tahunnya dalam mendukung program rencana pembangunan IKN dari APBD Kaltim.

Isran menyebut pihaknya juga masih menunggu pengesahan UU IKN oleh DPR. Pemerintah pusat maupun daerah berharap agar seluruh masyarakat tetap harmonis meski dengan adanya pemindahan IKN tersebut.

Ia juga mengatakan pihaknya menemukan tantangan dalam masa pemindahan IKN ini. Tetapi menurutnya, tantangan ini merupakan bagian dari proses dan bukanlah sesuatu untuk diributkan.

“Tantangan itu pasti ada. Biasa saja itu tantangan tidak apa-apa. Kalau nggak ada tantangan nggak seru,” tandasnya.