Waspada varian baru Covid-19, pemerintah batasi masuknya WNA

Waspada varian baru Covid-19, pemerintah batasi masuknya WNA Ilustrasi. Freepik

Pemerintah terus membatasi masuknya warga negara asing (WNA) guna mewaspadai penyebaran Covid-19. Pembatasan juga untuk mengantisipasi masuknya varian baru SARS-CoV-2.

"Varian baru ini datangnya dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuknya orang baik WNI dan WNA dari luar negeri," kata Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, Sabtu (20/3).

Dirinya menjelaskan, pengendalian masuknya orang dari luar negeri mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. "Ini aturan dari Satgas yang melarang WNA masuk kecuali yang memenuhi ketentuan-ketentuan."

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), beberapa mutasi baru virus corona sudah masuk ke Indonesia. Varian Covid-19 asal Inggris atau B.1.1.7, misalnya, ditemukan sebanyak tujuh kasus.

Kemenkes pun menyebut, ada sembilan potensi yang bisa ditimbulkan dari varian baru Covid-19, seperti meningkatkan penularan, kesakitan, dan kematian.

Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tramizi, menilai, Indonesia harus memperketat pintu-pintu masuk dari berbagai negara agar mutasi corona tidak menimbulkan permasalahan baru.

Sementara itu, epidemiolog Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FKKMK UGM), Riris Andono Ahmad, mendorong pemerintah terus mengedukasi masyarakat. Tidak hanya menyampaikan perbedaan atau dampak Covid-19.

"Edukasi tentang bahaya virus dan bagaimana pencegahannya, itu harus dilakukan secara meluas," katanya.

Di sisi lain, dia mengapresiasi pemerintah yang menyampaikan potensi dampak dari varian Covid-19. Menurutnya, hal tersebut bagian dari edukasi agar kesadaran masyarakat akan bahaya corona meningkat.